-
2 unit ponsel
-
1 unit laptop
-
2 bundel rekening koran
-
3 bundel manifes penumpang
BACA JUGA: CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Arya Daru Pangayunan di Kos Sebelum Ditemukan Meninggal
Tersangka HR dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
HR akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Bangka Belitung, untuk proses hukum lebih lanjut.










