Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana sindikat serta mengungkap dalang utama jaringan ini.
Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri untuk mengejar pelaku lintas negara.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku TPPO terus berinovasi mengeksploitasi korban. Masyarakat harus waspada terhadap tawaran kerja bergaji tinggi yang tidak jelas legalitasnya,” tegas Brigjen Pol. Nurul.
Sumber: Antaranews










