DPRD Banjarbaru Sahkan 3 Perda Baru Terkait Produk Halal, Aset Daerah, dan Pemakaman

BANJARBARU, Kalimantanlive.com – DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda utama, yakni penyampaian rancangan awal RPJMD 2025–2029, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, serta pengesahan tiga Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat berlangsung di Ruang Graha Paripurna, dipimpin langsung Wali Kota Erna Lisa Hallaby dan Wakil Wali Kota Wartono.

BACA JUGA: Banjarbaru Canangkan GERMAS RAMBAI EMAS, Dorong Gotong Royong Jaga Lingkungan

Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan bahwa RPJMD Banjarbaru 2025–2029 merupakan turunan dari arah kebijakan nasional dan mengusung visi “Banjarbaru EMAS” (Elok, Maju, Adil, Sejahtera).

Sementara itu, KUA-PPAS 2026 menargetkan pertumbuhan ekonomi 6,6–7,5%, penurunan kemiskinan ke angka 3,11%, dan peningkatan IPM di atas 82. Proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,51 triliun dengan belanja Rp1,64 triliun akan ditutup melalui SILPA.

Tiga Raperda yang disahkan menjadi Perda meliputi:

  1. Perda Jaminan Produk Halal Daerah – Memberi kepastian produk halal dan mendukung penguatan industri lokal.

  2. Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah – Menyesuaikan tata kelola aset agar transparan dan akuntabel.

  3. Perda Pengelolaan Pemakaman – Mengatur tata kelola pemakaman sesuai perencanaan tata ruang kota.