KALIMANTANLIVE.COM – Operasi Patuh 2025 resmi digelar serentak di seluruh Indonesia! Operasi ini berlangsung hingga 27 Juli 2025 dan menargetkan pengendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Pelanggar lalu lintas siap-siap merogoh kocek dalam-dalam. Sanksi tilang tak main-main—dendanya bisa tembus Rp1 juta! Penasaran apa saja pelanggaran yang diincar dan berapa dendanya? Simak ulasan lengkap berikut ini!
# Baca Juga :TERUNGKAP! Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Utuh Terbalik di Dasar Selat Bali – Tak Ada Tumpahan Minyak!
# Baca Juga :200 Kg Ganja Siap Edar Gagal Tembus Jawa! Dua Kurir Diciduk di Jambi, Mobil Dipasangi GPS oleh Bandar!
# Baca Juga :Sekolah Rakyat Bikin Heboh! Seragam Sampai Pakaian Dalam Disiapkan Negara, Laptop Pun Dibagikan!
Pelanggaran yang Diincar di Operasi Patuh 2025:
Menggunakan HP saat berkendara
Mengemudi di bawah umur
Berboncengan lebih dari satu orang
Tidak menggunakan helm SNI
Tidak memakai sabuk pengaman
Mengemudi dalam pengaruh alkohol
Melawan arus lalu lintas
Melebihi batas kecepatan
Rincian Denda Tilang Operasi Patuh 2025:
Main HP saat berkendara
Melanggar Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009
Denda maksimal: Rp750.000
Kurungan: hingga 3 bulan
Mengemudi di bawah umur (tanpa SIM)
Melanggar Pasal 281
Denda maksimal: Rp1.000.000
Kurungan: hingga 4 bulan
Berboncengan lebih dari 1 orang
Melanggar Pasal 292
Denda maksimal: Rp250.000
Kurungan: hingga 1 bulan







