HATI-HATI Ini Daftar Denda Tilang Operasi Patuh 2025, Bisa Sampai Rp1 Juta, Cek Pelanggaran yang Diincar!

KALIMANTANLIVE.COM – Operasi Patuh 2025 resmi digelar serentak di seluruh Indonesia! Operasi ini berlangsung hingga 27 Juli 2025 dan menargetkan pengendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Pelanggar lalu lintas siap-siap merogoh kocek dalam-dalam. Sanksi tilang tak main-main—dendanya bisa tembus Rp1 juta! Penasaran apa saja pelanggaran yang diincar dan berapa dendanya? Simak ulasan lengkap berikut ini!

# Baca Juga :TERUNGKAP! Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Utuh Terbalik di Dasar Selat Bali – Tak Ada Tumpahan Minyak!

# Baca Juga :Misteri Dinosaurus Raksasa Terungkap! China Temukan Tongnanlong zhimingi, Monster Berleher Panjang dari 147 Juta Tahun Lalu!

# Baca Juga :200 Kg Ganja Siap Edar Gagal Tembus Jawa! Dua Kurir Diciduk di Jambi, Mobil Dipasangi GPS oleh Bandar!

# Baca Juga :Sekolah Rakyat Bikin Heboh! Seragam Sampai Pakaian Dalam Disiapkan Negara, Laptop Pun Dibagikan!

Pelanggaran yang Diincar di Operasi Patuh 2025:

Menggunakan HP saat berkendara

Mengemudi di bawah umur

Berboncengan lebih dari satu orang

Tidak menggunakan helm SNI

Tidak memakai sabuk pengaman

Mengemudi dalam pengaruh alkohol

Melawan arus lalu lintas

Melebihi batas kecepatan

Rincian Denda Tilang Operasi Patuh 2025:

Main HP saat berkendara

Melanggar Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009
Denda maksimal: Rp750.000
Kurungan: hingga 3 bulan

Mengemudi di bawah umur (tanpa SIM)

Melanggar Pasal 281
Denda maksimal: Rp1.000.000
Kurungan: hingga 4 bulan

Berboncengan lebih dari 1 orang

Melanggar Pasal 292
Denda maksimal: Rp250.000
Kurungan: hingga 1 bulan