HATI-HATI Ini Daftar Denda Tilang Operasi Patuh 2025, Bisa Sampai Rp1 Juta, Cek Pelanggaran yang Diincar!

Tidak pakai helm SNI

Melanggar Pasal 291 ayat (1)
Denda maksimal: Rp250.000
Kurungan: hingga 1 bulan

Tidak pakai sabuk pengaman (safety belt)

Melanggar Pasal 289
Denda maksimal: Rp250.000
Kurungan: hingga 1 bulan

Mengemudi dalam pengaruh alkohol

Melanggar Pasal 283
Denda maksimal: Rp750.000
Kurungan: hingga 3 bulan

Melawan arus lalu lintas

Melanggar Pasal 287
Denda maksimal: Rp500.000
Kurungan: hingga 2 bulan

Ngebut melebihi batas kecepatan

Melanggar Pasal 287 ayat (5)
Denda maksimal: Rp500.000
Kurungan: hingga 2 bulan
Catatan Penting:

Operasi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga demi keselamatan di jalan. Hindari pelanggaran, patuhi rambu lalu lintas, dan pastikan kendaraan layak jalan.

Jangan jadikan tilang sebagai risiko trading harian Anda di jalan raya! Bijaklah berkendara, demi keselamatan dan dompet Anda.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI