Tidak pakai helm SNI
Melanggar Pasal 291 ayat (1)
Denda maksimal: Rp250.000
Kurungan: hingga 1 bulan
Tidak pakai sabuk pengaman (safety belt)
Melanggar Pasal 289
Denda maksimal: Rp250.000
Kurungan: hingga 1 bulan
Mengemudi dalam pengaruh alkohol
Melanggar Pasal 283
Denda maksimal: Rp750.000
Kurungan: hingga 3 bulan
Melawan arus lalu lintas
Melanggar Pasal 287
Denda maksimal: Rp500.000
Kurungan: hingga 2 bulan
Ngebut melebihi batas kecepatan
Melanggar Pasal 287 ayat (5)
Denda maksimal: Rp500.000
Kurungan: hingga 2 bulan
Catatan Penting:
Operasi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga demi keselamatan di jalan. Hindari pelanggaran, patuhi rambu lalu lintas, dan pastikan kendaraan layak jalan.
Jangan jadikan tilang sebagai risiko trading harian Anda di jalan raya! Bijaklah berkendara, demi keselamatan dan dompet Anda.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







