Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan fokus pada dokumen dan barang bukti elektronik yang dikumpulkan penyidik.
Barang bukti tersebut termasuk hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, seperti kantor PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo).
BACA JUGA: Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Orang Bermodus Admin Kripto Internasional
“Seluruh materi yang telah dikumpulkan, baik dokumen maupun bukti elektronik, akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” ujar Harli, Senin (14/7/2025).
Ia menegaskan bahwa Nadiem masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, dalam rangka mengumpulkan informasi guna mengungkap keterlibatan berbagai pihak.
Meskipun berstatus saksi, Kejagung telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem sejak 19 Juni 2025. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan guna mendukung kelancaran penyidikan.
Sumber: Fajar Harapan







