BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menjalin nota kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Kalsel H. Muhidin dan Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati di Aula KH Idham Chalid, Banjarbaru.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Dukung Program Gizi Nasional untuk Wujudkan SDM Unggul 2045
Hadir mendampingi, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, Sekdaprov Muhammad Syarifuddin, serta para pejabat dan kepala SKPD Pemprov Kalsel.
Gubernur H. Muhidin menekankan pentingnya kerja sama ini untuk menjaga jalannya pemerintahan yang lebih aman dan tertib. Ia meminta agar seluruh SKPD aktif berkonsultasi dengan kejaksaan sebelum mengambil kebijakan strategis.
“Jangan terlena merasa semua aman. Kalau ragu, minta pendampingan dari kejaksaan,” ujarnya.
Gubernur juga menegaskan bahwa jika setelah mendapat pendampingan masih terjadi pelanggaran, maka hal itu menjadi tanggung jawab individu pelaku.







