-
Pendaftaran:
BPJS bisa daftar mandiri atau lewat perusahaan. KIS ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan DTKS. -
Kartu Fisik:
Kartu BPJS bertuliskan logo BPJS. KIS menampilkan logo pemerintah dengan tulisan “Kartu Indonesia Sehat.”
BACA JUGA: BSU 2025 Tahap 4 Cair, Rp600 Ribu Disalurkan ke 13 Juta Pekerja
BPJS Kesehatan adalah pengelola jaminan kesehatan untuk semua, sedangkan KIS ditujukan bagi warga kurang mampu dengan bantuan penuh dari pemerintah.
Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tahu hak dan kewajibannya dalam sistem kesehatan nasional.
Sumber: Fajar Harapan







