PARINGIN, Kalimantanlive.com – Seorang pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Balangan berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan.
Pelaku berinisial MY (32), warga Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, yang diamankan di kediamannya oleh petugas kepolisian, berdasarkan hasil pengembangan informasi dari penangkapan sebelumnya terhadap kurir narkoba.
BACA JUGA: Lampu Lalu Lintas di Bundaran Paringin Segera Diaktifkan, Dishub Mulai Lakukan Uji Coba
Penangkapan dilakukan di rumah MY dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat sebagai bagian dari prosedur penggeledahan.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, membenarkan bahwa pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.







