“Saat penggeledahan di rumah MY, ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya paket serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu,” ujar Iptu Eko, Minggu (20/7/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,43 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan 3,5 butir pil berbentuk segi empat berlogo RR yang diduga mengandung ekstasi.
BACA JUGA: Pemkab dan DPRD Balangan Sepakati Raperda Perubahan APBD 2025
Barang bukti lainnya meliputi satu botol permen karet yang digunakan sebagai wadah penyimpanan, satu sendok sabu, kantong plastik, dan satu unit handphone.
Saat ini, MY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.







