Kalimantanlive.com – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) mendapatkan fasilitas bebas tarif masuk, meskipun telah disepakati pengurangan tarif hingga nol persen untuk sebagian besar jenis barang.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa dari total 11.552 pos tarif dalam sistem Harmonized System (HS), sebanyak 11.474 pos tarif—sekitar 99 persen—mendapat pembebasan tarif.
BACA JUGA: 13 Juta Pekerja Sudah Terima BSU 2025, Kemnaker Ingatkan Waspada Situs Palsu!
Namun, beberapa produk tetap dikecualikan karena dianggap sensitif.
“Beberapa kategori seperti minuman beralkohol dan daging babi masih dikenai tarif karena tidak sesuai untuk diberi fasilitas bebas bea masuk,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/7/2025).








