Syarat Penerima BSU 2025:
-
WNI dengan NIK
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (PU) hingga 30 April 2025
-
Gaji maksimal Rp3.500.000
BACA JUGA: Agen BRILink Perkuat Ekonomi Desa dan Perluas Akses Keuangan Nasional
-
Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain
BSU diharapkan membantu menjaga daya beli pekerja dan stabilitas ekonomi nasional.
Sumber: Fajar Harapan








