Sementara itu, Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kemenkumham RI, Reni Oktri, menjelaskan bahwa proses harmonisasi ranperda—baik inisiatif eksekutif maupun legislatif—harus melalui kantor wilayah Kemenkumham di setiap provinsi, sebagaimana diatur dalam pasal 58 dan pasal 97d UU No. 13 Tahun 2022.
“Siapapun penyusunnya, baik Setda maupun Setwan, harus mengajukan permohonan harmonisasi ke kantor wilayah. Itu sudah menjadi ketentuan yang berlaku,” jelas Reni.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas dan kepastian hukum terhadap produk legislasi daerah di Kalimantan Selatan.
Sumber: DPRD Kalsel







