JAKARTA, Kalimantanlive.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI terkait prosedur penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (21/7/2025), di Kantor Kemenkumham, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta.
Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, SE, MH, mengungkapkan bahwa selama ini proses harmonisasi sering dilakukan setelah pembahasan ranperda hampir selesai.
BACA JUGA: BK DPRD Kalsel Jalin Sinergi dengan Mahkamah Kehormatan DPR RI
Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, harmonisasi seharusnya dilakukan sejak awal melalui Kantor Wilayah Kemenkumham di daerah.
“Selama ini harmonisasi sering dibicarakan di akhir. Padahal mestinya sejak awal dilakukan. Ke depan, kami komitmen menjalankan prosedur sesuai UU,” tegas Gusti Iskandar.
Ia menambahkan, konsultasi ini penting agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya dan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Anggota Bapemperda, Dirham Zain, turut menyatakan sepakat bahwa harmonisasi akan dilakukan lebih awal sesuai aturan. “Ke depan akan kita perbaiki. Harmonisasi akan dilakukan sejak awal penyusunan,” ujar politisi PKB itu.








