Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

Kalimantanlive.com – Sidang kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan oleh Kopral Dua (Kopda) Bazarsah memasuki tahap akhir di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Oditur Militer menuntut hukuman mati serta pemecatan dari dinas militer bagi terdakwa.

Letkol (Chk) Darwin Butar Butar selaku Oditur menyatakan Kopda Bazarsah terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

BACA JUGA: Tersengat Listrik saat Kejar Layangan, Remaja di Bandung Alami Luka Bakar Serius

Ia juga dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP terkait perjudian.

Bazarsah diketahui memodifikasi senjata api rakitan dari senapan SS1 dan FNC, yang digunakan untuk menembak mati Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib saat penggerebekan sabung ayam di Dusun Karang Manik, Lampung.