BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Salah satunya melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Koperasi Merah Putih di wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara yang digelar di Aula Kantor Kecamatan, Selasa (22/7/2025).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Diskopumker), di mana penyerahan NIB dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR kepada para pelaku usaha anggota koperasi.
Yamin menilai penerbitan NIB ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberi kepastian hukum dan dukungan usaha mikro.
“Ini bukan hanya soal formalitas, NIB adalah langkah penting agar usaha warga kita bisa tumbuh dengan perlindungan hukum dan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koperasi sebagai alternatif pembiayaan yang aman dan legal, di tengah maraknya pinjaman online ilegal dan praktik rentenir.










