Bawaslu Barito Utara Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Ke BKN Jakarta

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Bawaslu Kabupaten Barito Utara melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) guna melakukan koordinasi terhadap dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi di Kabupaten Barito Utara Pasca Pemilihan kepala Daerah serentak tahun 2024 dan dugaan pelanggaran menjelang PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi ini diterima wartawan media ini melalui rilis yang diterima langsung dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Rabu (23/7/2025) Pagi, usai digelarnya kegiatan Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Ad Hoc dan Sekretariat di Aula Hotel Senyiur, Muara Teweh.

Disampaikan Bawaslu Barito Utara, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan koordinator yang membidangi wilayah Kabupaten Barito Utara di ruang kerjanya dikantor BKN Pusat guna memastikan penerusan dugaan pelanggaran Netralitas ASN dan akan segera di proses oleh instansi yang berwenang.

“Dalam hal ini jika memang terbukti oknum ASN tersebut melakukan pelanggaran Netralitas, maka penindakan disiplin akan segera diberlakukan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa Syahbubakar.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Barito Utara melakukan koordinasi secara berjenjang melalui pendampingan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI untuk melakukan koordinasi ke BKN, serta penggunaan aplikasi Sistem Berbasis Terintegrasi (SBT).

BACA JUGA : Jadi Narsum Bawaslu Barito Utara, KIPP : Indonesia Satu-Satunya Negara Memiliki 3 Lembaga Pemilu, Money Politics No. 3 Dunia

Dalam hal penerusan hasil pengawasan Bawaslu, dilakukan melalui aplikasi SBT sehingga dapat memudahkan di dalam meneruskan dugaan pelanggaran Netralitas ASN di Kabupaten Barito Utara.

Bawaslu Barito Utara juga saat ini sedang melakukan kerja-kerja pengawasan dalam mengawasi proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan MK yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 agustus 2025 mendatang, sebagai rangkaian yang terjadi di 27 November 2024 tentang pemilihan serentak kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.

“Dalam melakukan penindakan dan/atau Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Barito Utara melakukan dan memaksimalkan Pencegahan terlebih dahulu agar tidak terjadi Pelanggaran Pemilihan,” pungkas Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa Syahbubakar.

Sumber : Rilis Bawaslu Kabupaten Barito Utara.

Kalimantan Live/M. Gazali Noor