Diduga Gelapkan Uang, PT Fahrul Razi Rental Banjarmasin Dilaporkan ke Polisi

MARTAPURA, Kalimantanlive.com – PT Fahrul Razi Rental Banjarmasin dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sewa alat berat senilai Rp60 juta.

Pelapor, Agung Rahmadi (32), mengaku menjadi korban penipuan usai hendak menyewa 25 unit alat berat excavator dari perusahaan rental yang beralamat di Jalan Martapura Lama, Komplek Graha Sejahtera, Sungai Lulut, Banjarmasin.

“Pada 13 Juli 2025 lalu, saya berkomunikasi dengan pihak PT Fahrul Razi Rental untuk menyewa 25 unit excavator. Mereka meminta uang muka sebesar Rp600 juta sebagai tanda jadi,” ungkap Agung kepada wartawan, Selasa (22/7/25).

BACA JUGA:
Polisi Selidiki RSUD Linggajati Gegara Bayi Meninggal Usai 33 Jam ‘Dibiarkan Tanpa Perawatan’

BACA JUGA:
Usai Tuduh Manajemen Lakukan Intimidasi dan Kekerasan, Mantan Karyawan Best World Kindai Hotel Banjarmasin Klarifikasi Minta Maaf

Agung menuturkan, dirinya sempat meminta agar unit excavator ditunjukkan terlebih dahulu sebelum pembayaran. Namun pihak rental menolak dengan alasan uang DP harus dikirimkan lebih dulu.

“Karena mereka bersikeras meminta DP di awal, saya akhirnya mentransfer Rp600 juta ke rekening atas nama Fahrul Razi. Tapi setelah itu, alat berat yang dijanjikan tidak pernah ditunjukkan,” ujarnya.