BANJARBARU, Kalimantanlive.com — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi Kebijakan Antikorupsi guna memperkuat integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (21/7/2025).
Acara yang berlangsung di ruang rapat Disperkim Kalsel ini diikuti oleh Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, serta seluruh pegawai di lingkungan dinas.
BACA JUGA: Disperkim Kalsel Tetapkan Mantuil Sebagai Lokasi Percontohan Penanganan Kawasan Kumuh 2025
Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman serius terhadap tata kelola pemerintahan. Ia memaparkan dua penyebab utama terjadinya korupsi, yakni faktor internal dan eksternal.
“Secara internal, lemahnya nilai-nilai antikorupsi dalam diri individu membuat mereka rentan melakukan penyimpangan. Sementara secara eksternal, lingkungan kerja yang tidak transparan serta lemahnya pengawasan juga turut memicu terjadinya korupsi,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Mursyidah juga menekankan pentingnya regulasi sebagai landasan hukum dalam mencegah korupsi. Ia merujuk pada sejumlah peraturan yang berlaku, seperti Pergub Nomor 078 Tahun 2018, 030 Tahun 2021, 083 Tahun 2022, 055 Tahun 2024, 020 Tahun 2025, dan Kepgub Nomor 0466 Tahun 2025.
“Regulasi ini adalah pedoman kerja yang harus diikuti, bukan sekadar dokumen,” tegasnya.







