MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – “Karena PSU nya ekstra ordinary, luar biasa, bayangkan dari 13 gugatan hanya 1 Barito Utara yang mengalami fase harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” demikian ungkap Lolly Suhenty Anggota Bawaslu RI pada kegiatan Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Ad Hoc dan Sekretariat, dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara di aula Hotel Senyiur, Muara Teweh, pagi (23/7/2025).
Wanita asal Kalimantan Tengah dan satu-satunya wanita yang lulus fit and proper test menjadi anggota Bawaslu RI ini mengaku sedih dengan Barito Utara yang kembali harus melaksanakan PSU kedua lagi, dan telah menjadi sorotan hingga di seluruh Indonesia.
“Janganlah ada lagi PSU ketiga, jangan lagi,” harapnya.
Oleh karena itu, Lolly mengajak semua pihak memastikan pelaksanaan PSU nanti sesuai dengan harapan, benar secara prosedural, tata cara dan mekanisme, serta berkeadilan dalam prosesnya, sehingga tidak ada lagi gugatan ke MK.
BACA JUGA : Bawaslu Barito Utara Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Ke BKN Jakarta
“Karena PSU yang luar biasa, maka jajaran ad hoc haruslah melakukan pengawasan yang luar biasa. Tidak boleh PSU nya luar biasa pengawasannya biasa-biasa saja,” tekan Lolly.
Wanita yang Paman dan keluarganya berada di Tumbang Lahung Kalteng dan pernah tinggal di Jalan Cilik Riwut Palangka Raya ini, mengharapkan jangan sampai ada sesuatu yang miss lalu menjadi blunder dalam tahapan PSU kali ini.
“Jangan sampai kelalaian atau kesengajaan mengorbankan satu Kabupaten,” ingat Lolly.
Salah satu cara terbaik melakukan pencegahan menurutnya adalah melakukan mitigasi terhadap kerawanan, dan terdapat beberapa yang harus diwaspadai, yaitu kerawanan yang berdampak terhadap lahirnya rekomendasi PSU, kerawanan terhadap sesuatu yang berdampak Pidana Pemilihan dan kerawanan yang berdampak terhadap ketidaksesuaian prosedur.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Adam Parawansa Syahbubakar mengatakan, forum ini adalah forum strategis dalam menghadapi seluruh tahapan PSU sebab penyelenggaraan bukan hanya soal teknis pengawasan, tetapi juga aspek administratif dan pertanggungjawaban keuangan yang transparan dan akuntabel tepat sasaran.
“Badan ad hoc mulai dari Bawaslu Kecamatan, Bawaslu Kelurahan Desa hingga Pengawas TPS memiliki peran vital dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan, namun peran tersebut harus ditunjang dengan pengalaman pertanggungjawaban yang clear,” kata Adam.
Adam menekankan dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam tahapan pemilihan Kepala Daerah ini tidak hanya sukses pengawasan namun juga tuntas pertanggungjawaban keuangan.







