Kalimantanlive.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa pola kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau dalam sepekan terakhir menunjukkan indikasi kuat sebagai aksi yang terorganisir, bukan sporadis.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut, sejumlah perusahaan tengah dikenai sanksi administratif karena lalai menjalankan kewajiban mitigasi di wilayah konsesinya.
BACA JUGA: Jokowi Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Ijazah di Polresta Solo
“Kami telah memanggil beberapa perusahaan, seperti RAPP, Sinar Mas Group, dan PTPN IV Regional III, untuk memastikan implementasi pencegahan karhutla seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan alat pemadam, dan patroli rutin,” ujar Hanif dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/7).
KLH mencatat, dalam 24 jam terakhir, luas lahan terbakar di Riau melonjak dari 546 hektare menjadi hampir 1.000 hektare.







