BANJARBARU, Kalimantanlive.com — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penetapan Desa Awang Bangkal Barat sebagai Desa Anti Maladministrasi yang dijadwalkan pada 31 Juli 2025.
Kepala Dinas Kominfo Kalsel, Muhamad Muslim, menyampaikan pihaknya siap membantu publikasi kegiatan tersebut melalui berbagai kanal informasi resmi.
BACA JUGA: Keamanan Siber Diskominfo Kalsel Capai 71 Persen, Lampaui Target Nasional
“Kami akan mempublikasikannya melalui portal berita dan media sosial milik Kominfo Kalsel,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kajian Ombudsman RI Perwakilan Kalsel terkait pemenuhan standar pelayanan publik di tingkat desa, yang telah disampaikan kepada Pemprov Kalsel pada 23 Juni 2025 lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara Ombudsman, Pemprov Kalsel, dan Pemkab Banjar.
“Penetapan Desa Anti Maladministrasi ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di desa,” jelasnya.
Rapat koordinasi persiapan penetapan digelar bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk Staf Ahli Gubernur merangkap Plt. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Adi Santoso, Kepala Dinas PMD, perwakilan Inspektorat Provinsi Kalsel, serta unsur pemerintah Kabupaten Banjar.
Sumber: MC Kalsel







