MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Sosialisasi dan Uji Publik Hasil Pencermatan Data Pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2025 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara di Aula Bappeda Barut, Jalan A. Yani, Muara Teweh, Pagi (23/7/2025).
Hadir dalam kegiatan ini Pj Bupati Barito Utara yang dalam hal ini diwakili Asisten I Eveready Noor, Kapolres Barito Utara yang diwakili Kasat Intelkam AKP Erik Andersen, Dandim 1013 Muara Teweh diwakili Pasintel Lettu Inf. Edi Sugiarto, perwakilan Kejaksaan Negeri Muara Teweh serta Ketua dari tim Pasangan Calon nomor urut 1 dan nomor urut 2.
BACA JUGA : Kunker Wamendagri RI Dr Ribka Haluk, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari Laporkan Persiapan PSU
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari menyampaikan, bahwa salah satu fondasi penting dari penyelenggaraan Pemilu yang demokratis adalah Daftar Pemilih.
“Dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi No. 313 Tahun 2025 untuk Daftar Pemilih yang akan digunakan pada tanggal 6 Agustus 2025 mendatang menggunakan Daftar Pemilih yang sama seperti pada tanggal 27 November 2024 yang lalu,” sampai Siska.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diperkuat lagi dengan Surat Dinas KPU RI No. 90, sebut Siska, bahwa Data Pemilih tersebut tidak dilakukan pemutakhiran data seperti yang biasa dilakukan sebelumnya, dengan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hal itu tidak ada.
“Karena ini adalah PSU maka data yang digunakan tetap sama, DPT nya sama,” sebutnya.
Kendati demikian, lanjutnya, KPU Barito Utara tetap melakukan pencermatan dan uji publik terhadap data Pemilih, sehingga ada data pemilih yang memang sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk melakukan pencoblosan.
“Contohnya warga masyarakat yang telah meninggal dunia dan berubah status menjadi anggota TNI atau Polri,” terang Siska.
Siska juga menyampaikan informasi, setelah pihaknya melakukan pengecekan pada DPT 27 November kemarin, masih ada dan masih banyak persentase warga masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik, yaitu pengambilan data diri dan data biometrik.
“Masih ada waktu sampai 6 Agustus, maka diharapkan dapat menjadi atensi dan tanggung jawab bersama seperti para Camat dapat memberikan imbauan kepada warga masyarakat,” harap Siska.
Kegiatan ini, lanjut Siska, adalah bentuk keterbukaan penyelenggara Pemungutan Suara untuk partisipasi publik, dimana masyarakat mendapat ruang untuk memberikan masukan, koreksi atau keberatan terhadap data pemilih yang sudah ada.
Sementara itu pada segmen kegiatan sosialisasi berikutnya, Komisioner KPU Barito Utara, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Paizal Rahman memaparkan secara akumulatif hasil Laporan Pencermatan oleh Rendatin PPK untuk DPT di 9 Kecamatan.
“Jumlah total yang meninggal dunia 942 orang, yang menjadi anggota TNI/Polri 24 orang, pindah domisili 288 orang dan yang belum perekaman KTP elektronik sebanyak 7363 orang,” sampai Paizal Rahman.
Paizal Rahman atau yang akrab disapa Ical ini menyampaikan pula tentang data untuk TPS Lokasi Khusus, yaitu TPS yang memfasilitasi pemilih karena terkendala tidak dapat memilih di tempat domisilinya saat hari pemungutan suara, disebabkan kondisi tertentu dan terkonsentrasi di suatu tempat seperti Lembaga Pemasyarakatan atau Karyawan Perusahaan tertentu.







