BANJARBARU, Kalimantanlive.com — Pemerintah Kota Banjarbaru bersama Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun ini, dalam kegiatan yang digelar di Aula Joglo Polresta Banjarbaru, Selasa (22/7/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 22.600,38 gram sabu dan 49 butir ekstasi, hasil dari 13 laporan polisi dengan 19 tersangka.
BACA JUGA: Banjarbaru Peringati HLUN 2025, Tegaskan Komitmen Layanan Inklusif bagi Lansia
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam air panas bercampur detergen, memastikan tidak bisa digunakan kembali.
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, turut hadir bersama jajaran Forkopimda, DPRD Banjarbaru, Kepala BNNK, tokoh agama, media, dan masyarakat.
“Kegiatan ini membuktikan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan memastikan barang bukti benar-benar dihancurkan,” ujar Wali Kota.
Ia juga menegaskan bahwa peredaran narkoba, miras, judi, dan premanisme merupakan ancaman serius yang harus dihadapi bersama, melalui sinergi antara aparat dan masyarakat.







