Tim Hukum Jimmy – Inri Minta Pemda Data Nama 7363 Pemilih Barito Utara Belum Ber E – KTP

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Informasi adanya 7363 pemilik hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara yang masih belum ber – E – KTP mendapatkan respons dari pengacara terkemuka Barito Utara sekaligus tim hukum Paslon 02 Jimmy – Inri, Jubendri Lusfernando, SH, MH, Pagi (24/7/2025).

Melalui voice note yang diterima Kalimantan Live, advokat muda asli Dayak ini mengaku kaget setelah mengetahui jumlah fantastis warga Barut yang ternyata belum melakukan perekaman KTP Elektronik, sedangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 19 Pemilih diwajibkan menunjukan KTP Elektronik disamping menunjukan C.Pemberitahuan KWK (Undangan).

“Terhadap informasi tujuh ribu lebih masyarakat yang belum ber KTP Elektronik kami sangat mengapresiasi. Kami dari tim hukum mengharapkan setidaknya dari data tersebut diberikan transparansi nama-nama mereka yang belum ber E – KTP tersebut siapa-siapa saja,” ucap Juben.

BACA JUGA :KPU Barito Utara Gelar Sosialisasi dan Uji Publik, Ada 7363 Belum Perekaman KTP Elektronik 

Hal ini menurutnya penting agar menjadi tanggung jawab bersama, maka di desa-desa atau kelurahan mana saja orang-orang yang terdata tidak memiliki E – KTP dipersilahkan untuk di data melalui Kepala Desa atau Camat, sehingga ditemukan perkecamatannya berapa, ujar advokat kelahiran Desa Butong ini.

“Supaya apa, artinya melindungi dan menjaga hak pilih masyarakat yang tujuh ribu lebih itu,” ujar Juben menekankan.

Alasan rasional Juben bilamana masih tidak ber E – KTP sampai dengan 6 Agustus nanti dipastikan mereka tidak mendapat hak pilih, sementara perintah Mahkamah Konstitusi (MK) jelas, warga wajib menunjukan E – KTP untuk memberikan hak pilihnya.

“Artinya mereka yang tidak ber KTP Elektronik hingga 6 Agustus tidak boleh memberikan hak pilih, nah itu yang mesti menjadi perhatian kita bersama,” imbau Juben.

Kendati memang terdapat Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 2734 Tanggal 26 November 2024 yang menerangkan tentang mekanisme apabila pemilih datang ke TPS tidak bisa menunjukan KTP Elektronik. Maka dapat menggunakan hak pilih sepanjang Pemilih tersebut dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan pengecekan KPPS pada cekdptonline.kpu.go.id,

Kemudian pemilih tersebut membawa Formulir Model C Pemberitahuan-KWK dengan menunjukan dokumen identitas diri yang terdapat foto, nama, dan tanggal lahir Pemilih yang bersangkutan. Namun yang demikian hanyalah alternatif.

Selanjutnya Jubendri menuntut agar Kepala Daerah mengeluarkan imbauan seluruh Desa dan Kecamatan segera mendata nama-nama yang belum ber E – KTP. Disdukcapil agar bagaimanapun caranya supaya bisa jemput bola untuk perekaman, pintanya.

“Kasihan kalau sampai 7363 orang ini tidak dapat memilih sementara mereka mempunyai hak pilih pada PSU nanti. Karena kita lihat dari angkanya cukup besar dan signifikan presentasenya,” ucap Juben.

Waktu sekitar dua Minggu menurut Juben masih ada waktu agar semua pihak dan semua lini bersinergi supaya yang belum memiliki E – KTP segera bisa memiliki kartu identitas kependudukan elektroniknya.

“Kami dari Tim Hukum meminta agar permasalahan ini cepat ditanggapi serius Pemerintah Daerah dan jajarannya hingga ke tingkat Kecamatan dan Kepala Desa yang bertanggung jawab terhadap identitas kependudukan warganya,” harap Juben kembali.