Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkoba Senilai Rp 1,6 Miliar, Hasil Ungkap Kasus Mei hingga Juni

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp1,6 miliar hasil pengungkapan kasus selama Mei hingga Juni 2025. Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis pagi (24/7/2025).

Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan sabu seberat 1.029,81 gram, ganja 457 gram, dan 115 butir ekstasi. Barang bukti ini berasal dari 37 laporan polisi dengan total 46 tersangka, terdiri dari 41 laki-laki dan 5 perempuan.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 16.019 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:
Diduga Gelapkan Uang, PT Fahrul Razi Rental Banjarmasin Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:
Polisi Ingatkan Pelajar SMP di Banjarmasin: Belum Saatnya Naik Motor!

“Dengan asumsi 1 gram sabu bisa digunakan oleh 15 orang, 1 butir ekstasi untuk 1 orang, dan 1 gram ganja juga untuk 1 orang,” jelasnya.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur cairan pembersih, untuk memastikan tidak ada lagi potensi penyalahgunaan.