JAKARTA, Kalimantanlive.com – Vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula menuai kritik luas. Tokoh nasional sekaligus pakar hukum, Mahfud MD, menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan hukum.
“Kalau dia hanya menjalankan tugas dari atasannya, di mana niat jahatnya? Itu yang harus jadi pertimbangan utama,” ujar Mahfud MD, Selasa (22/7). Ia menegaskan, unsur mens rea atau niat jahat adalah syarat mutlak dalam hukum pidana. Tanpanya, vonis dapat dianggap cacat logika hukum.
BACA JUGA: Terbakar di Laut! Menhub Perintahkan KNKT Selidiki Tragedi KM Barcelona VA: Ada Unsur Kelalaian?
Mahfud juga mengkritisi putusan pengadilan yang dinilainya terlalu normatif dan ideologis. Menurutnya, menyisipkan narasi soal ekonomi kapitalis versus ekonomi Pancasila dalam vonis pidana tidak relevan dan berpotensi menyimpangkan fokus hukum.
Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada 2021 yang dinilai menyebabkan kerugian negara hampir Rp200 miliar. Namun, pihak pembela menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi Presiden dalam rangka menjaga stok dan harga gula nasional di tengah krisis global.
“Kalau kerugiannya tidak merujuk pada audit lembaga resmi seperti BPKP, ini bisa jadi preseden buruk,” tambah Mahfud.
Kebijakan impor dijalankan melalui koperasi TNI dan Polri, bekerja sama dengan pihak swasta. Tom Lembong disebut tidak menerima keuntungan pribadi, dan proses pengambilan keputusan dilakukan terbuka serta berdasar prosedur.







