JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM — Kabar super menggembirakan bagi para pemburu rumah dan investor properti! Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan yang awalnya hanya berlaku setengah tahun, kini diperpanjang full setahun! Hal ini disepakati dalam rapat koordinasi tingkat tinggi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (25/7/2025).
# Baca Juga :
# Baca Juga :
# Baca Juga :
# Baca Juga :
“Tadi disepakati bahwa insentif PPN untuk properti tetap 100 persen hingga akhir tahun,” tegas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di hadapan awak media.
Apa Artinya Buat Kamu?
Artinya, PPN 11 persen atas pembelian rumah bakal digratiskan total oleh negara untuk rumah seharga hingga Rp 5 miliar, dengan nilai pajak yang ditanggung hingga Rp 2 miliar.
Fokus Properti yang Diuntungkan:
Rumah tapak dan apartemen baru
Harga jual maksimal Rp 5 miliar
PPN yang ditanggung maksimal Rp 2 miliar
Skema Lama vs Skema Baru: Lebih Untung yang Sekarang!
Sebelumnya, aturan dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025 menetapkan dua fase:
1 Januari–30 Juni 2025: PPN DTP 100%
1 Juli–31 Desember 2025: PPN DTP hanya 50%
Namun, dengan keputusan terbaru ini, fase kedua pun digas penuh menjadi 100%! Pemerintah pun akan segera merevisi PMK tersebut untuk menyesuaikan kebijakan ini.
Siapa yang Berperan di Balik Keputusan Ini?
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait alias Ara sudah lebih dulu memberi sinyal kuat soal perpanjangan ini. Ia mengaku kebijakan ini merupakan aspirasi langsung dari para pengembang properti dan juga bentuk dorongan agar ekonomi rakyat terus bergerak.
“Ada yang bagus, saya perjuangin dong,” kata Ara usai menandatangani MoU kuota rumah subsidi sopir Blue Bird beberapa waktu lalu.







