Dalam prosesnya, PMD Kalsel akan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing kabupaten, sesuai amanat Permendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2016.
“Keterlibatan aktif Sekda sebagai Ketua Tim Koordinasi sangat penting agar SKPD lintas sektor bisa bergerak cepat, mulai dari musyawarah antar desa hingga legalisasi kawasan,” tambahnya.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Perkuat Pengawasan Gas Melon dan Dorong Pembentukan BUMD Pangan
Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah Pemprov Kalsel untuk membangun desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing, sekaligus menekan kesenjangan pembangunan antarwilayah di Banua.
Sumber: MC Kalsel







