Gedung Rektorat ULM Terbakar, Mahasiswa Cemas Ijazah Hangus Jelang Wisuda

Lebih jauh, Putri mengungkapkan bahwa insiden ini berdampak langsung pada rencana masa depannya. Ia menilai, meski kampus menjanjikan akan menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL), tetap saja dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sekuat ijazah.

“Jelas berpengaruh. Banyak perusahaan atau kampus lanjutan yang tetap minta ijazah asli sebagai syarat utama. SKL memang bisa bantu sementara, tapi ijazah itu tetap dokumen inti. Harapannya sih proses penggantian ijazah bisa diprioritaskan dan dipercepat supaya nggak menghambat masa depan kami,” pungkasnya.

BACA JUGA: Sempat Diterima Kuliah di Banjarmasin, Mia Audina Ramadhania Lebih Pilih Beasiswa ke IT PLN

Adapun siaran pers yang diterbitkan oleh Humas ULM Banjarmasin, tertulis bahwa pada musibah kebakaran ini turut terbakar seluruh dokumen ijazah yang telah dicetak sesuai dengan jumlah mahasiswa yang akan diwisuda pada tanggal 7 Agustus mendatang.

Kemudian wisuda ULM ke-125 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, di mana wisudawan (i) akan diberikan Surat Keterangan Lulus (SKL), sambil menunggu proses percetakan ulang ijazah.

(Kalimantanlive.com/Lina)