TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Ratusan pengguna jalan yang melanggar aturan tertib berlalulintas selama pelaksanaan 14 hari Operasi Patuh Intan 2025 yang dilaksanakan Polres Tabalong.
Operasi kepolisian kewilayahan Patuh Intan 2025 yang digelar Polres Tabalong sejak 4 sampai 27 Juli 2025 secara resmi berakhir.
#Baca Juga :Bupati Tabalong Pastikan Sarpras Penunjang Penerapan Sekolah Google di SMPN 4 Tanjung Siap
#Baca Juga :120 Anak Yatim Dapat Santunan dari Bupati dan Wakil Bupati Tabalong
#Baca Juga :BPKAD Tabalong Terapkan Inovasi SIP2KB, Kelola Aset Kendaraan Bermotor di OPD
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, setidaknya tercatat ada ratusan pelanggaran lalu lintas baik pengguna roda 2 ataupun roda 4.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasatlantas Iptu Oki Hermawan mengatakan ratusan pelanggaran tersebut di antaranya 190 menerima sanksi tilang Etle dan 489 tilang non etle.
“Jadi totalnya ada 679 pelanggaran yang kami tindak dan ada 380 pelanggaran kami berikan teguran,” katanya saat ditemui ke ruang kerjanya, Senin (28/7/2025).
Adapun untuk pengguna jalan yang melakukan pelanggaran ini sesuai dengan tujuh sasaran prioritas yang dilakukan Polres Tabalong selama operasi Patuh Intan 2025.
Ketujuh sasaran ini yakni pengendara motor yangvtidak menggunakan helam ada 132 pelanggaran, melawan arus ada 127, menggunakan hp saat berkendara ada 45.
Pelanggaran berikutnya, pengendara yang masih di bawah umur ada 92, pengguna kendaraan roda 4 yang tidak memakai Seatbelt (sabuk pengaman) ada 117 dan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar.







