Awas! Putar Musik di Kafe, Toko, atau Gym Tanpa Izin Bisa Dipenjara atau Bayar Royalti!

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Para pemilik usaha kini harus ekstra waspada! Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa memutar musik di ruang publik tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum dan wajib membayar royalti kepada pencipta lagu maupun pemilik hak terkait.

Musik yang diputar di restoran, kafe, pusat kebugaran, toko, hingga hotel bukan hiburan gratis. Sekalipun pelaku usaha sudah berlangganan Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music, hal itu tidak mencakup hak komersial. “Layanan streaming itu untuk personal, bukan untuk penggunaan publik,” tegas Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Senin (28/7/2025).

# Baca Juga :Gegera Ariel dan BCL Gugat Soal Royalti Musik, Muncul Istilah Performing Rights, Apa Itu?

# Baca Juga :Perubahan KUA PPAS APBD Balangan 2025 Disepakati, Bupati: Penurunan Anggaran Tak Ganggu Prioritas Belanja

# Baca Juga :Harga Batu Bara Acuan RI Anjlok ke US$ 100,97 per Ton, Turun Tajam 17,91% YoY!

# Baca Juga :29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel Noah hingga Rossa

Dasar Hukumnya Jelas: Ada UU & PP yang Mengikat

Kewajiban membayar royalti ini diatur dalam:
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik

Royalti disetor melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas menyalurkan pembayaran secara adil kepada para pencipta lagu dan pemilik hak.

“Konsumen Nikmati Musik, Pencipta Juga Harus Dihargai”

Agung menjelaskan bahwa sistem kolektif ini mempermudah pelaku usaha karena mereka tidak perlu meminta izin ke setiap pencipta lagu satu per satu. Cukup dengan satu pintu LMKN, hak ekonomis pencipta musik terlindungi, dan pelaku usaha juga merasa tenang.

“Musik adalah bagian dari suasana bisnis. Tapi jangan lupa, setiap nada punya hak. Kita harus adil kepada mereka yang menciptakannya,” ujarnya.

Jangan Akali dengan Musik ‘No Copyright’, Bisa Kena Jebakan!

Menanggapi tren pelaku usaha yang memilih musik instrumental atau lagu luar negeri yang diklaim “tanpa hak cipta”, Agung mengingatkan untuk tetap berhati-hati. Banyak lagu “no copyright” yang ternyata masih terikat lisensi.

“Kalau tidak jelas sumber dan izinnya, bisa-bisa malah dilaporkan. Jangan sampai niatnya hemat malah masuk jerat hukum,” kata Agung.

Solusi Legal: Gunakan Musik Bebas Lisensi atau Kreatif Sendiri

Bagi pelaku usaha yang ingin tetap hemat tanpa melanggar hukum, DJKI menyarankan opsi legal berikut:

Gunakan musik bebas royalti (royalty-free)

Pilih lagu berlisensi Creative Commons untuk komersial

Putar musik ciptaan sendiri

Pakai suara ambience atau alam

Bermitra dengan musisi lokal yang bersedia memberi izin tanpa biaya