Awas! Putar Musik di Kafe, Toko, atau Gym Tanpa Izin Bisa Dipenjara atau Bayar Royalti!

Skema Pembayaran Royalti: Mudah, Adil, dan Digital

Pelaku usaha bisa mendaftar dan membayar royalti secara daring melalui sistem LMKN, yang akan menghitung tarif berdasarkan:

Jenis dan skala usaha

Luas ruangan pemutaran musik

Kapasitas pengunjung

Intensitas pemakaian musik

“UMKM tidak akan disamakan dengan usaha besar. Ada mekanisme keringanan bahkan pembebasan tarif untuk pelaku usaha kecil,” tegas Agung.

Pelanggaran Bisa Dipidana, Tapi Wajib Mediasi Dulu

Jika pelaku usaha kedapatan melanggar, sanksi hukum menanti. Namun, sesuai Pasal 95 Ayat 4 UU Hak Cipta, pemerintah lebih mengutamakan mediasi terlebih dahulu sebelum tindakan hukum.

“Royalti bukan hanya kewajiban hukum. Ini adalah bentuk penghormatan pada kerja keras para seniman yang memberi warna pada suasana usaha Anda,” tutur Agung.

Kasus Mie Gacoan Jadi Pelajaran Berharga

Kebijakan ini mencuat setelah gerai waralaba ternama Mie Gacoan di Bali tersandung kasus pelanggaran hak cipta. Pihak pemegang lisensinya, I Gusti Ayu Sasih Ira, kini berstatus tersangka karena diduga memutar musik di restoran tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.

Mereka dinilai melanggar hak performing rights, yaitu hak mempertunjukkan karya di ruang publik, sebagaimana berlaku di restoran, kafe, mal, hotel, dan tempat umum lainnya.

Kesimpulan: Musik Bukan Gratis di Ruang Usaha!

Musik di ruang usaha bukan sekadar pemanis suasana, tapi produk kreatif yang wajib dihargai secara legal. Dengan membayar royalti secara sah, pelaku usaha tidak hanya taat hukum, tapi juga berkontribusi pada keberlangsungan industri musik nasional.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI