BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan terhadap aktivitas pertambangan PT Merge Mining Industri (MMI) di Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, melalui rapat resmi yang digelar pada Senin (28/7/2025).
Rapat berlangsung di Gedung B Lantai 4 DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat No. 18, Banjarmasin, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.
BACA JUGA: Disdag dan Komisi II DPRD Kalsel Studi ke Rumah Kemasan Jabar, Dorong Penguatan UMKM di Banua
Di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kalsel, perwakilan Pemkab Banjar, Direktur PT MMI, serta warga Desa Rantau Bakula.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., menyampaikan bahwa berdasarkan uji sampel laboratorium, aktivitas pertambangan PT MMI masih berada dalam batas aman.
“Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa aktivitas tambang PT MMI tidak melebihi ambang batas baku mutu yang ditetapkan,” ungkap Mustaqimah. Ia menegaskan bahwa kewenangan pengambilan kebijakan terkait pertambangan tetap berada di tingkat pusat.
Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi antara perusahaan dan masyarakat sekitar sebagai kunci penyelesaian persoalan.







