Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (pemilik NPWP) dan 0,9% (non-NPWP), disertai bukti potong PPh saat transaksi.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran pecahan per Selasa (29/7/2025):
BACA JUGA: Kemenkeu: RAPBN 2026 Sudah Perhitungkan Tarif Impor AS 19 Persen
-
0,5 gram: Rp1.003.000
-
1 gram: Rp1.906.000
-
2 gram: Rp3.752.000
-
3 gram: Rp5.603.000







