Diduga Jadi Korban Pemalsuan Data, Pedagang di Gunungsitoli Dikejar Tunggakan Pajak Dua Perusahaan

Permasalahan ini mencuat ketika petugas pajak datang ke toko kelontong milik Faresoli, UD Rezeki, untuk menagih tunggakan.

Namun, yang mereka temui hanyalah toko milik Faresoli—bukan kantor dua perusahaan tersebut. Menurut informasi dari petugas, nama seseorang berinisial SH tercatat sebagai pemilik dan penanggung jawab PT NJM dan CV AS. SH diketahui merupakan pemilik Toko Surya Makmur di Gunungsitoli.

BACA JUGA: Polisi Gelar Rekonstruksi Tabrakan Maut KA Batara Kresna, PJL Dihadirkan

Nama lain yang muncul dalam kasus ini adalah Budi Darman Waruwu alias Ama Finder Waruwu, yang disebut-sebut pernah bekerja dengan Faresoli. Saat dimintai keterangan terpisah, Budi mengaku tidak tahu menahu soal penggunaan data pribadi tersebut. “Saya sudah tidak ingat,” ucapnya singkat.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh Faresoli ke Polres Nias pada 7 Mei 2025 dengan nomor laporan LP/B/282/V/SPKT/POLRES NIAS/POLDASU. Sementara itu, Budi menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kita tunggu saja arahan hukumnya,” kata dia.