Martin Jaya Halawa, kuasa hukum Faresoli dari Kantor Hukum MJH & Partners, mengonfirmasi bahwa pihaknya pernah melakukan mediasi dengan SH pada 10 Maret 2025. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“SH mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Budi, yang diduga memberikan data klien saya. Tapi pertemuan itu berakhir tanpa penyelesaian,” terang Martin.
BACA JUGA: Kebakaran Hanguskan 552 Kios di Pasar Taman Puring, Penyebab Masih Diselidiki
Akibat kasus ini, usaha Faresoli terganggu karena terus mendapat tekanan untuk membayar utang pajak yang tidak ada hubungannya dengan bisnisnya.
“Klien kami mengalami kerugian secara materiil dan moril karena diminta membayar pajak atas usaha yang bukan miliknya,” ujar Martin.







