Diduga Jadi Korban Pemalsuan Data, Pedagang di Gunungsitoli Dikejar Tunggakan Pajak Dua Perusahaan

Ia menambahkan bahwa tindakan ini melanggar Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, terutama Pasal 65 ayat (3), serta Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan identitas.

“Penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin untuk kepentingan usaha merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa dibenarkan,” tegas Martin.

Sumber: Fajar Harapan