Diduga Jadi Korban Pemalsuan Data, Pedagang di Gunungsitoli Dikejar Tunggakan Pajak Dua Perusahaan

Kalimantanlive.com – Seorang pedagang kelontong asal Gunungsitoli, Sumatera Utara, Faresoli Laia, menjadi korban dugaan penyalahgunaan identitas yang menyebabkan dirinya terseret dalam persoalan pajak dua perusahaan yang menunggak sejak lima tahun lalu.

Hingga kini, penanganan kasus yang telah merugikan Faresoli secara pribadi dan berdampak pada kegiatan usahanya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia mendesak agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini.

BACA JUGA: TSUNAMI ANCAM INDONESIA! Imbas Gempa Dahsyat M 8,7 di Rusia, BMKG Keluarkan Peringatan Resmi!

“Saya sudah menunjuk penasihat hukum agar kasus ini bisa segera diselesaikan oleh aparat,” ujar Faresoli saat diwawancarai pada Minggu (25/7/2025).

Faresoli mengungkapkan bahwa dirinya terus ditekan oleh otoritas pajak untuk melunasi kewajiban atas nama dua perusahaan, yakni PT Nusantara Jaya Material (NJM) dan CV Aman Sentosa (AS), yang disebut menunggak pajak sejak 2021 hingga 2025.

Parahnya, identitas Faresoli digunakan sebagai penanggung jawab pajak tanpa seizin atau sepengetahuannya.