Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,918 Juta per Gram, Buyback Sentuh Rp1,764 Juta

Ketentuan Pajak:

  • Penjualan emas (buyback) di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar:

    • 1,5% untuk pemilik NPWP

    • 3% untuk non-NPWP

    • Dipotong langsung dari total transaksi

BACA JUGA: Dorong Digitalisasi Desa, Kemendes Jalin Kerja Sama Strategis dengan Peruri

  • Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar:

    • 0,45% untuk pemilik NPWP

    • 0,9% untuk non-NPWP

    • Disertai bukti potong resmi