Ketentuan Pajak:
-
Penjualan emas (buyback) di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar:
-
1,5% untuk pemilik NPWP
-
3% untuk non-NPWP
-
Dipotong langsung dari total transaksi
-
BACA JUGA: Dorong Digitalisasi Desa, Kemendes Jalin Kerja Sama Strategis dengan Peruri
-
Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar:
-
0,45% untuk pemilik NPWP
-
0,9% untuk non-NPWP
-
Disertai bukti potong resmi
-







