KALIMANTANLIVE.COM, JAKARTA – Ibadah haji bukan hanya soal mengatur jemaah dan logistik di Tanah Air. Menurut Kementerian Agama (Kemenag), Indonesia juga harus “berlari seirama” dengan Arab Saudi, yang kini makin agresif menggulirkan kebijakan baru haji pascapandemi.
Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, dalam Rakernas Evaluasi Haji 2025 yang digelar di Tangerang pada Selasa (29/7/2025).
# Baca Juga :Kemenag Siap Lepas Kewenangan Haji ke BP Haji, Fokus ke Urusan Keagamaan Lain
# Baca Juga :BP Haji Tolak Opsi Pemberangkatan Jemaah via Laut, Dinilai Tidak Efisien
# Baca Juga :89 Jemaah Haji Asal Tabalong Kloter 13 Tiba di Kota Tanjung Tabalong
# Baca Juga :Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kotabaru
“Penyelenggaraan haji tak bisa hanya berpatokan pada regulasi nasional. Kita harus siap dengan kebijakan lintas negara (inter-state regulation),” tegas Hilman.
Arab Saudi Terus Berubah, Indonesia Harus Sigap!
Sejak pandemi COVID-19, Arab Saudi mulai merombak total sistem pelaksanaan haji. Kebijakan ini langsung berdampak ke negara-negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia.
Dulu, layanan haji dikelola oleh lembaga bernama Muassasah, namun kini Saudi mengenalkan sistem baru bernama Syarikah—sebuah entitas swasta yang diatur ketat pemerintah setempat.
“Mulai 2024, satu syarikah hanya boleh melayani maksimal 100.000 jemaah. Tapi tahun ini, Saudi mulai membuka banyak syarikah baru, bahkan yang non-muassasah,” jelas Hilman.
Lebih mengejutkan, pada 2026 mendatang, Arab Saudi kemungkinan menerapkan sistem multisyarikah terbatas. Artinya, jemaah Indonesia yang jumlahnya sangat besar bisa dilayani lebih dari dua syarikah, dengan izin khusus dari Kementerian Haji Arab Saudi (Kemenhaj).
Kolaborasi Nasional & Internasional Jadi Kunci
Menghadapi perubahan cepat ini, Kemenag menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Di Dalam Negeri:
Kemenag butuh dukungan dan koordinasi aktif dari:
Kementerian Kesehatan
Kementerian Perhubungan
Pemerintah Daerah
TNI/Polri
Maskapai penerbangan dan otoritas bandara
Lembaga pendidikan Islam (ponpes dan kampus)
Ormas Islam, serta penyedia katering dan akomodasi









