Selain itu, komposisi dewan komisaris Bank Kalsel yang baru juga dinyatakan telah sesuai aturan, yakni tidak melebihi jumlah direksi yang berjumlah empat orang.
Agus berharap masyarakat memahami mekanisme pengangkatan komisaris, termasuk peran OJK yang hanya terbatas pada penilaian kelayakan.
“Tugas komisaris sangat strategis untuk memastikan bank berjalan profesional dan sesuai prinsip tata kelola. Apalagi tantangan sektor perbankan ke depan semakin kompleks,” ujarnya.
Kalimantanlive.com/eep
Editor: elpian







