BANJAR, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan menyatakan proses pengangkatan Dewan Komisaris Bank Kalsel telah mengikuti seluruh mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan terkait hubungan keluarga dengan pemegang saham.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala OJK Kalsel, Agus Maiyo, menjawab sekaligus merespons sorotan publik atas penunjukan anak Gubernur Kalsel sebagai Komisaris Non-Independen, saat Media Update bersama Forum Wartawan Ekonomi Kalsel, Selasa (29/7/2025).
“Pengangkatan komisaris merupakan hak pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). OJK bertugas melakukan penilaian kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon yang diajukan,” ujar Agus Maiyo.
Agus menjelaskan, dalam aturan Peraturan OJK (POJK), posisi komisaris non-independen memang bisa diisi oleh individu yang memiliki hubungan keluarga atau bisnis dengan pemegang saham. Berbeda dengan komisaris independen yang harus bebas dari konflik kepentingan.
“Komisaris independen dilarang memiliki hubungan keluarga, bisnis, atau kepentingan lainnya dengan pemegang saham. Ini untuk menjaga integritas dan transparansi lembaga jasa keuangan,” jelasnya.
Ia menyebut, seluruh calon yang diajukan — dua komisaris independen dan dua non-independen — telah lulus uji kelayakan berdasarkan tiga aspek: integritas, kapasitas keuangan, dan kompetensi.
“Integritas termasuk rekam jejak keuangan. Misalnya, calon tidak pernah mengalami gagal bayar. Semua aspek itu kami nilai secara ketat,” tegas Agus.







