Kamboja Tuduh Thailand Gunakan Bom Klaster, Ketegangan Regional Meningkat

Mengapa Penggunaan Bom Klaster Dilarang?

Penggunaan bom klaster telah dilarang dalam Konvensi Munisi Tandan (Convention on Cluster Munitions/CCM) yang ditandatangani oleh lebih dari 100 negara. Larangan ini mencakup produksi, penyimpanan, penggunaan, hingga distribusi senjata tersebut.

Organisasi HAM internasional menyebut bom klaster sebagai senjata tidak manusiawi yang memiliki dampak luas dan tidak terkendali, serta berpotensi menimbulkan korban sipil tinggi. Penggunaannya bahkan disebut sebagai bentuk kejahatan perang dalam konteks tertentu.

BACA JUGA: Juliana Tewas Tragis di Rinjani, Brasil Siap Seret Indonesia ke Jalur Hukum HAM Internasional!

Namun, negara-negara seperti Amerika Serikat, Rusia, Ukraina, dan Thailand belum menandatangani CCM, sehingga secara hukum internasional mereka tidak terikat terhadap larangan tersebut.

Hingga saat ini, Thailand belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan penggunaan bom klaster. Sementara itu, komunitas internasional menyerukan de-eskalasi konflik dan pengembalian penyelesaian sengketa ke jalur diplomatik.

Sumber: Fajarharapan.id