BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengapresiasi terselenggaranya Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat, yang digelar di Banjarbaru pada Kamis (31/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H. Muhammad Syarifuddin, yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting dalam memberikan pemahaman terhadap implementasi regulasi baru, khususnya dalam konteks tanah ulayat di Banua.
“Peraturan ini sangat relevan dengan kondisi Kalsel yang kaya akan budaya dan kearifan lokal. Dengan sosialisasi ini, pemangku kepentingan dapat memahami langkah-langkah administratif dan substansial dalam perlindungan tanah ulayat,” ujar Syarifuddin.
Ia menambahkan, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14/2024 menjadi instrumen penting untuk mendorong identifikasi, verifikasi, dan penetapan tanah ulayat secara partisipatif, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai lokal dan keberlanjutan lingkungan.
Pemprov Kalsel, lanjutnya, berkomitmen untuk bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN, DPR RI, DPRD, serta pemerintah kabupaten/kota dalam implementasi regulasi ini.







