2. Menggaet Kuota Haji Tak Terpakai dari Negara Lain
Langkah terobosan lainnya datang dari DPR. Wakil Ketua Komisi VIII Ansory Siregar mengusulkan Indonesia menggunakan jatah kuota haji negara lain yang tidak terpakai, seperti dari Uzbekistan, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Filipina, dan Timor Leste.
“Bayangkan, mereka dapat kuota 90.000, tapi yang dipakai cuma 40.000. Sisanya bisa kita manfaatkan untuk jemaah kita yang sudah puluhan tahun menunggu,” ujar Ansory.
Bahkan menurut Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, hal ini bisa diatur dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji agar Indonesia bisa resmi mengirim jemaah melalui kuota negara sahabat.
“Kalau mereka menunggu daftar tunggu itu, ya keburu almarhum,” ungkap Marwan, menggambarkan kegentingan situasi ini.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







