JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kabar melegakan datang untuk jutaan pelanggan PLN! Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PLN pada Agustus 2025 tidak mengalami kenaikan, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Artinya, tagihan listrik tetap aman, dan daya beli masyarakat tetap terjaga.
Kebijakan ini diumumkan oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, yang menegaskan bahwa tarif Triwulan III (Juli–September 2025) tetap, demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
# Baca Juga :Resmi! Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru per 9 Juni 2025, Subsidi Tetap Aman, Non-Subsidi Stabil
# Baca Juga :Kabar Gembira! Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Berlaku Mulai 5 Juni 2025, Cek Syaratnya!
# Baca Juga :CATAT! Ini Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Non-subsidi per 15 April 2025: Cek Punya Kamu di Sini!
# Baca Juga :Mulai 1 November 2024, Segini Harga Elpiji dan Tarif Listrik, Elpiji 5,5 Kg di Kalsel Rp 97.000
“Tarif listrik tetap berlaku sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujarnya.
Penetapan ini mengacu pada Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, yang menyebut tarif listrik akan dievaluasi setiap 3 bulan berdasarkan parameter ekonomi makro: nilai tukar, harga minyak dunia, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Daftar Tarif Listrik PLN Agustus 2025 (per kWh)
Pelanggan Prabayar
900 VA (non-subsidi): Rp 1.352
1.300 VA: Rp 1.444,70
2.200 VA: Rp 1.444,70
3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Bisnis (B-2/TR) 6.600–200 kVA: Rp 1.440,70
Kantor Pemerintah (P-1/TR): Rp 1.699,53
PJU (P-3/TR) > 200 kVA: Rp 1.699,53
Pelanggan Pascabayar Subsidi
450 VA (subsidi): Rp 415
900 VA (subsidi): Rp 605
900 VA (RTM): Rp 1.352
1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53
Pelanggan Pascabayar Non-subsidi
(Tarif sama dengan prabayar)










