Era Baru Pajak Kripto untuk Wujudkan Keadilan Berusaha

Kalimantanlive.com — Pemerintah Indonesia resmi menerapkan regulasi baru pajak kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, menandai era baru perpajakan aset digital yang lebih adil dan efisien.

Peraturan ini menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto dengan menyetarakan kripto sebagai surat berharga, sekaligus menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sederhana.

BACA JUGA: Paruh Pertama 2025, Pegadaian Bukukan Lonjakan Aset dan Laba Bersih

Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola administrasi, dan mendukung pertumbuhan ekosistem kripto yang legal dan terpantau.

Sejak 2022 hingga Maret 2025, penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,2 triliun, mencerminkan minat masyarakat yang meningkat terhadap aset digital.

Sebelumnya, pajak kripto dikenai PPN dan PPh dengan tarif yang beragam, menyebabkan beban pajak berganda dan administrasi rumit yang mendorong pelaku usaha pindah ke platform asing.