Ia menyampaikan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kemkomdigi telah menurunkan hampir 2,5 juta konten digital bermuatan negatif. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,7 juta konten terkait aktivitas judi online.
“Konten-konten tersebut kami identifikasi melalui laporan masyarakat serta teknologi crawling yang kami gunakan,” jelasnya.
Meski demikian, Meutya mengakui bahwa penyebaran situs dan promosi judi online masih terus terjadi, bahkan semakin marak di media sosial.
BACA JUGA: BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia hingga 3 Agustus 2025
Ia menyebut para pelaku kini semakin canggih dalam mencari celah agar dapat terus menyebarluaskan konten judi.
Untuk itu, Meutya menyambut baik langkah PPATK dalam menelusuri aliran dana yang terhubung dengan aktivitas perjudian online. Ia juga meminta sektor perbankan memperketat proses verifikasi saat pembukaan rekening baru.







