Pertama di Indonesia, Gubernur Kalsel Raih Penghargaan Ombudsman atas Komitmen Cegah Maladministrasi di Desa

MARTAPURA, Kalimantanlive.com — Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia, sebagai bentuk apresiasi atas komitmennya dalam mendorong pencegahan maladministrasi serta membangun sistem pelayanan publik yang berkualitas hingga ke tingkat desa.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, kepada Sekretaris Daerah Kalsel, M. Syarifuddin, yang hadir mewakili Gubernur dalam acara Pencanangan Desa Awang Bangkal sebagai Desa Anti Maladministrasi, Kamis (31/7/2025) di Kabupaten Banjar.

BACA JUGA: Percayai Layanan Daerah, Gubernur Kalsel Jalani Pemeriksaan DSA dan Jantung di RSUD Ulin

Momentum tersebut sekaligus ditandai dengan penandatanganan maklumat bersama antara Ombudsman RI dan Pemprov Kalsel, yang juga tercatat sebagai pencapaian pertama di Indonesia dalam komitmen bersama mencegah praktik maladministrasi di tingkat pemerintahan desa.

“Penghargaan dan maklumat bersama ini merupakan bukti nyata komitmen Kalimantan Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di tingkat desa,” ujar Hadi Rahman.

Kepala Dinas PMD Kalsel, Faried Fakhmansyah, mengatakan bahwa pencapaian ini adalah hasil dari kerja kolaboratif berbagai pihak yang peduli terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan desa.

“Kami bangga atas pencapaian ini. Ini menunjukkan bahwa komitmen kita untuk menciptakan desa yang bebas dari maladministrasi telah mendapat pengakuan. Kami akan terus memperkuat pelayanan yang transparan dan akuntabel di seluruh desa di Kalsel,” tegasnya, Jumat (1/8/2025).